DEFINISI

Satgas PPKPT UNSAM merupakan tim atau unit resmi yang dibentuk oleh universitas untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan kampus, khususnya kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan bentuk kekerasan lainnya yang dapat terjadi pada mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Samudra.

Tugas Anggota Satgas

  1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Perguruan Tinggi;
  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk;
    Ilustrasi:
    Satgas yang terbentuk pada bulan Maret memiliki waktu untuk melakukan survei Kekerasan Seksual hingga bulan Agustus. Kemudian Satgas perlu menyampaikan hasil survei maksimal pada awal bulan September.
  4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga kampus;
  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Kode Etik

  1. Menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan. Jaminan kerahasiaan juga mencakup akses dan penyimpanan dokumen yang
    berkaitan dengan identitas Korban, pelapor, dan saksi;
  2. Menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
  3. Menjaga independensi dan kredibilitas Satgas.

Hak Satgas

  1. Mendapatkan pemulihan secara berkala agar tidak mengalami kelelahan emosional (burn out) karena tugasnya.
  2. Mendapatkan perlindungan dari Pemimpin Perguruan Tinggi dalam menjalankan tugasnya.
  3. Mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas dari Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan dari
    Kementerian.
Scroll to Top