Mekanisme Pelaporan
Anda dapat mengakses Panduan Layanan Pengaduan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi UNIVERSITAS SAMUDRA melalui tombol di bawah ini
1. Pelapor
Pelapor adalah individu yang menyampaikan aduan, baik korban, saksi, maupun pihak lain yang mengetahui kejadian.
Laporan dapat disampaikan melalui media resmi seperti email atau nomor kontak Satgas. Informasi yang diberikan sebaiknya jelas, kronologis, dan disertai bukti pendukung (jika ada).
2. Penerimaan Laporan oleh Tim Satgas PPKS
Tim Satgas menerima laporan yang masuk dan melakukan pencatatan awal.
Pada tahap ini, laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
3. Asesmen Kasus
Tim Satgas melakukan penilaian awal terhadap laporan dengan:
- Mengumpulkan informasi tambahan
- Mengklarifikasi kronologi kejadian
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat
Pihak yang dilibatkan:
- Korban → memberikan keterangan utama
- Saksi → memperkuat informasi kejadian
- Pelaku (terlapor) → memberikan klarifikasi
4. Penentuan Hasil Asesmen
Setelah asesmen, kasus dikategorikan menjadi:
- Terbukti → terdapat bukti yang cukup
- Tidak terbukti → bukti tidak mencukupi
Jika tidak terbukti, maka proses dihentikan dan kasus dinyatakan selesai.
5. Rekomendasi Sanksi
Jika kasus terbukti, Tim Satgas memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak berwenang sesuai tingkat pelanggaran:
- Sanksi administratif ringan
- Sanksi administratif sedang
- Sanksi administratif berat
6. Pendampingan
Korban mendapatkan layanan pendampingan berupa:
- Konseling psikologis
- Layanan kesehatan
- Bantuan hukum
- Advokasi
- Bimbingan sosial dan rohani
Tujuannya untuk membantu korban menghadapi dampak yang dialami.
7. Perlindungan
Korban diberikan perlindungan dalam bentuk:
- Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
- Perlindungan dari ancaman fisik maupun nonfisik
- Kerahasiaan identitas
- Informasi terkait hak dan layanan
- Keamanan dalam memberikan kesaksian
8. Pemulihan
Tahap pemulihan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk:
- Memulihkan kondisi psikologis korban
- Mendukung pemulihan sosial
- Mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban


