Mekanisme Pelaporan

Mekanisme Pelaporan

mekanisme pelaporan

Anda dapat mengakses Panduan Layanan Pengaduan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi UNIVERSITAS SAMUDRA melalui tombol di bawah ini

1. Pelapor

Pelapor adalah individu yang menyampaikan aduan, baik korban, saksi, maupun pihak lain yang mengetahui kejadian.
Laporan dapat disampaikan melalui media resmi seperti email atau nomor kontak Satgas. Informasi yang diberikan sebaiknya jelas, kronologis, dan disertai bukti pendukung (jika ada).

Tim Satgas menerima laporan yang masuk dan melakukan pencatatan awal.
Pada tahap ini, laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Tim Satgas melakukan penilaian awal terhadap laporan dengan:

  • Mengumpulkan informasi tambahan
  • Mengklarifikasi kronologi kejadian
  • Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat

Pihak yang dilibatkan:

  • Korban → memberikan keterangan utama
  • Saksi → memperkuat informasi kejadian
  • Pelaku (terlapor) → memberikan klarifikasi

Setelah asesmen, kasus dikategorikan menjadi:

  • Terbukti → terdapat bukti yang cukup
  • Tidak terbukti → bukti tidak mencukupi

Jika tidak terbukti, maka proses dihentikan dan kasus dinyatakan selesai.

Jika kasus terbukti, Tim Satgas memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak berwenang sesuai tingkat pelanggaran:

  • Sanksi administratif ringan
  • Sanksi administratif sedang
  • Sanksi administratif berat

Korban mendapatkan layanan pendampingan berupa:

  • Konseling psikologis
  • Layanan kesehatan
  • Bantuan hukum
  • Advokasi
  • Bimbingan sosial dan rohani

Tujuannya untuk membantu korban menghadapi dampak yang dialami.

Korban diberikan perlindungan dalam bentuk:

  • Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
  • Perlindungan dari ancaman fisik maupun nonfisik
  • Kerahasiaan identitas
  • Informasi terkait hak dan layanan
  • Keamanan dalam memberikan kesaksian

Tahap pemulihan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk:

  • Memulihkan kondisi psikologis korban
  • Mendukung pemulihan sosial
  • Mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban
Scroll to Top