FAQ

FAQ - Satgas PPKPT UNSAM

1. Apa itu PPKPT?

PPKPT adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yaitu upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Satgas PPKPT bertugas:

  • Mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan
  • Memberikan pendampingan kepada korban
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi

Semua civitas akademika UNSAM, termasuk:

  • Mahasiswa
  • Dosen
  • Tenaga kependidikan
  • Pihak lain yang berada di lingkungan kampus

Beberapa jenis kekerasan yang dapat dilaporkan:

  • Kekerasan seksual
  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan verbal/psikis
  • Perundungan (bullying)
  • Diskriminasi

Pelaporan dapat dilakukan melalui:

  • Formulir pengaduan online di website
  • Kontak resmi Satgas PPKPT
  • Datang langsung ke sekretariat Satgas

Ya, identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah laporan diterima:

  1. Satgas melakukan verifikasi awal
  2. Dilakukan penanganan sesuai prosedur
  3. Korban mendapatkan pendampingan
  4. Kasus ditindaklanjuti sesuai aturan

Tidak wajib, namun bukti pendukung seperti foto, rekaman, atau saksi akan membantu proses penanganan.

Ya, korban berhak mendapatkan:

  • Pendampingan psikologis
  • Pendampingan hukum (jika diperlukan)
  • Perlindungan selama proses berlangsung

Ya, pelapor dapat memilih untuk tidak mencantumkan identitas, namun disarankan memberikan kontak agar memudahkan tindak lanjut.

Waktu penanganan tergantung kompleksitas kasus, namun Satgas berkomitmen menangani laporan secara cepat dan profesional.

Laporan palsu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNSAM.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:

  • Website resmi PPKPT UNSAM
  • Media sosial resmi
  • Kontak layanan Satgas
Scroll to Top