FAQ - Satgas PPKPT UNSAM
1. Apa itu PPKPT?
PPKPT adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yaitu upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
2. Apa tugas Satgas PPKPT UNSAM?
Satgas PPKPT bertugas:
- Mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus
- Menerima dan menindaklanjuti laporan
- Memberikan pendampingan kepada korban
- Melakukan sosialisasi dan edukasi
3. Siapa saja yang bisa melapor?
Semua civitas akademika UNSAM, termasuk:
- Mahasiswa
- Dosen
- Tenaga kependidikan
- Pihak lain yang berada di lingkungan kampus
4. Jenis kekerasan apa saja yang bisa dilaporkan?
Beberapa jenis kekerasan yang dapat dilaporkan:
- Kekerasan seksual
- Kekerasan fisik
- Kekerasan verbal/psikis
- Perundungan (bullying)
- Diskriminasi
5. Bagaimana cara melaporkan kejadian?
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Formulir pengaduan online di website
- Kontak resmi Satgas PPKPT
- Datang langsung ke sekretariat Satgas
6. Apakah identitas pelapor dijamin kerahasiaannya?
Ya, identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Apa yang terjadi setelah laporan dikirim?
Setelah laporan diterima:
- Satgas melakukan verifikasi awal
- Dilakukan penanganan sesuai prosedur
- Korban mendapatkan pendampingan
- Kasus ditindaklanjuti sesuai aturan
8. Apakah pelapor harus memiliki bukti?
Tidak wajib, namun bukti pendukung seperti foto, rekaman, atau saksi akan membantu proses penanganan.
9. Apakah korban akan mendapatkan pendampingan?
Ya, korban berhak mendapatkan:
- Pendampingan psikologis
- Pendampingan hukum (jika diperlukan)
- Perlindungan selama proses berlangsung
10. Apakah laporan bisa dilakukan secara anonim?
Ya, pelapor dapat memilih untuk tidak mencantumkan identitas, namun disarankan memberikan kontak agar memudahkan tindak lanjut.
11. Berapa lama proses penanganan laporan?
Waktu penanganan tergantung kompleksitas kasus, namun Satgas berkomitmen menangani laporan secara cepat dan profesional.
12. Bagaimana jika laporan palsu?
Laporan palsu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNSAM.
13. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:
- Website resmi PPKPT UNSAM
- Media sosial resmi
- Kontak layanan Satgas


